Most Popular
This Week
Putra - Putra Syekh Muhammad Sa'id
Syekh Muhammad Sa’id (Puang Muhammad), ulama dan tokoh perintis Desa Tangkit Baru Putra-Putra Syekh Muhammad Sa’id N...
BOLA HALUWA' (Tempat Berkhalwat)
Bola Haluwa' – Tempat Khalwat di Tangkit Baru Maulana Al-Hajji Abdul Kabir Shohibul Kutubi Tsalasa (Puang Petta Haji Dunni) Bola Ha...
ASAL USUL NAMA DESA TANGKIT BARU
Desa Tangkit Baru adalah nama yang baru setelah adanya pemekaran, Nama desa tangkit baru adalah jelmaan dari kampung baru RT 05 tangkit ya...
Arsip Tangkit Baru
Pelantikan Kepala Desa Pertama Drs. H. Andi Sanisiyu (Puang Petta H.Dunni) Di Pondok Pesantren Raudlatul Muhajirin Oktober 1988 ...
Pembukaan FASI ke-XVII Tingkat Desa Tangkit Baru
Remaja Masjid Saiidiyah - Pembukaan FASI ke-XVII Tingkat Desa Tangkit Baru Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI): Semangat Membentuk Gener...
KUNJUNGAN PEJABAT PENTING DI PONPES RAUDHATUL MUHAJIRIN
Hari Bersejarah untuk Pondok Pesantren Raudhatul Muhajirin Tangkit Baru, Kamis (10/10) — Peristiwa penting bagi warga dan sant...
SEJARAH BERDIRINYA PONPES RAUDHATUL MUHAJIRIN
Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Raudhatul Muhajirin di Desa Tangkit Baru Gambar: Pondok Pesantren Raudhotul Muhajirin 2024. Desa Ta...
BELAJAR KALIGRAFI SANGGAR ZULAIFI TANGKIT BARU
Sanggar Kaligrafi Petta Zulaifi Menyalurkan bakat & memperdalam seni kaligrafi Islam — berlokasi di Desa Tangkit B...
MASJID SAIIDIYAH TANGKIT BARU
Masjid “Saiidiyah” di Desa Tangkit Baru "Saiidiyah" berasal dari bahasa Arab السعيدية , yang dinisbatkan kepada nama Sa’id ,...
TULI MARIO
Jenis Produksi : Dodol Nenas, Dodol Nenas Goreng Alamat : Jl. Syech Muh. Said I No.72 Rt 03 Rw 02 Desa Tangkit Baru, Kecamatan ...
Popular Posts
Latest Stories
What is new?
Comments
What They says?
Latest News
PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA
Pasal 1. MEMUTAR FILM PORNO. (BLUE FILM)
Memutar, menjual film blue atau menyebar luaskan ponografi.
Sanksi :
1. Seluruh barang pornografi tersebut disita dan dimusnahkan.
2. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memutar film blue dengan tujuan komersil.
Sanksi :
1. Diadakan penyitaan segala peralatan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
4. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Terbukti memutar dan mempertontonkan film blue.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
3. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Pasal 2. TATA KERAMAH/ TINGKAH LAKU
Laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita (berambut panjang memakai anting-anting) dan berperilaku seperti perempuan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku laki-laki yang sesungguhnya.
Perempuan bertingkah laku seperti laki-laki (Rambut pendek, berperilaku dan pakaian seperti laki-laki).
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku perempuan yang sesungguhnya.
Laki-laki dan perempuan yang bertato dibadan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan membuat tato dibadan.
3. Yang bersangkutan di wajibkan menghapus/menghilangkan tatonya dibadan.
Pasal 3. MENGGANGGU KETEMTRAMAN TETANGGA/LINGKUNGAN
Membunyikan musik diluar batas kewajaran dan mengganggu pihak lain (Tetangga)
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memakai kendaraan bermotor dengan suara yang keras diluar batas kewajaran
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan orang lain.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Berkerumun ditempat tertentu (Jembatan, persimpangan jalan, dijalan
raya, dan ditempat kepentingan umum) dan mengusik/menggod orang yang
lewat.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dibei sanksi hukum Adat berupa uang maksimum Rp.50.000,- per orang tunai.
Pasal 4. KEWAJIBAN PENDATANG BARU/WARGA MASYARAKAT DESA TANGKIT BARU
" Warga Desa
Tangkit Baru dan pendatang baru akan berdomisili didesa tangkit baru
wajib membuat pernyataan bersedia mematuhi Hukum Adat dan Peraturan yang
berlaku di Desa Tangkit Baru "
About Andi Amirullah (Petta Arullah)
Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.
Mengenai Saya
- Andi Amirullah (Petta Arullah)
- jambi, Indonesia
- Andi Amirullah (Petta Arullah) asekku' berdarah bugis tulen, lahir dalam keluarga petani yang sederhana di sebuah Desa Tangkit Baru dimana tempatku itu mayoritas penduduknya suku bugis, saya menulis dan menyalin sejarah Desa Tangkit Baru dikarenakan saya mencintai kampung halamanku agar esok generasi yang akan datang dapat mengetahui sejarah berdirinya desa ini.
Tidak ada komentar: