Most Popular
This Week
ASAL USUL NAMA DESA TANGKIT BARU
Desa Tangkit Baru adalah nama yang baru setelah adanya pemekaran, Nama desa tangkit baru adalah jelmaan dari kampung baru RT 05 tangkit ya...
PONPES RAUDHATUL MUHAJIRIN
Hari itu, Kamis (10/10) siang, benar-benar menjadi hari bahagia bagi masyarakat Kampung Tangkit Baru Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muar...
Arsip Tangkit Baru
Pelantikan Kepala Desa Pertama Drs. H. Andi Sanisiyu (Puang Petta H.Dunni) Di Pondok Pesantren Raudlatul Muhajirin Oktober 1988 ...
TULI MARIO
Jenis Produksi : Dodol Nenas, Dodol Nenas Goreng Alamat : Jl. Syech Muh. Said I No.72 Rt 03 Rw 02 Desa Tangkit Baru, Kecamatan ...
CARA PEMBUATAN SELAI NANAS GORENG
Proses pertama dalam pembuatan selai nenas goreng adalah menyiapkan bahan-bahnya yaitu nenas, tepung terigu, gula, garam, air, mentega dan...
Baso Patolai tentang kesejahteraan masyarakat Desa Tangkit Baru
Baso Patolai bergegas menemui tiga kawannya. Satu soal penting yang selama ini terus menghantui sarjana peternakan itu akan jadi topik o...
LETAK, BATAS DAN LUAS DAERAH DESA TANGKIT BARU
http://tangkit-baru.4ulike.com Desa Tangkit Baru terletak disebelah timur kota jambi dengan jarank jauh 16 kilo meter dan lebih kura...
PETA DESA TANGKIT BARU
Peta Desa Tangkit Baru Ringkasan
Tinjau Industri Kecil Pengolahan Nenas, MWA Ingin Berdayakan Potensi Rakyat
Geliat Proyek Kemakmuran Hijau kini telah menjalar ke banyak daerah di Indonesia. Salah satu lokasi yang menjadi lokasi proyek ...
DAFTAR KEPALA DESA TANGKIT BARU
Desa Tangkit Baru semula hanya merupakan sebuah RT 5 Kampung Baru Tangkit, Kemudian diberi nama menjadi RT 5 Kampung Baru Tangkit dan t...
Popular Posts
Latest Stories
What is new?
Comments
What They says?
Latest News
PERATURAN DAN HUKUM ADAT DIBIDANG SOSIAL BUDAYA
Pasal 1. MEMUTAR FILM PORNO. (BLUE FILM)
Memutar, menjual film blue atau menyebar luaskan ponografi.
Sanksi :
1. Seluruh barang pornografi tersebut disita dan dimusnahkan.
2. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memutar film blue dengan tujuan komersil.
Sanksi :
1. Diadakan penyitaan segala peralatan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
4. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Terbukti memutar dan mempertontonkan film blue.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- per orang tunai.
3. yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Pasal 2. TATA KERAMAH/ TINGKAH LAKU
Laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita (berambut panjang memakai anting-anting) dan berperilaku seperti perempuan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku laki-laki yang sesungguhnya.
Perempuan bertingkah laku seperti laki-laki (Rambut pendek, berperilaku dan pakaian seperti laki-laki).
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan bertingkah laku sesuai dengan prilaku perempuan yang sesungguhnya.
Laki-laki dan perempuan yang bertato dibadan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan membuat tato dibadan.
3. Yang bersangkutan di wajibkan menghapus/menghilangkan tatonya dibadan.
Pasal 3. MENGGANGGU KETEMTRAMAN TETANGGA/LINGKUNGAN
Membunyikan musik diluar batas kewajaran dan mengganggu pihak lain (Tetangga)
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Memakai kendaraan bermotor dengan suara yang keras diluar batas kewajaran
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan orang lain.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Berkerumun ditempat tertentu (Jembatan, persimpangan jalan, dijalan
raya, dan ditempat kepentingan umum) dan mengusik/menggod orang yang
lewat.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dibei sanksi hukum Adat berupa uang maksimum Rp.50.000,- per orang tunai.
Pasal 4. KEWAJIBAN PENDATANG BARU/WARGA MASYARAKAT DESA TANGKIT BARU
" Warga Desa
Tangkit Baru dan pendatang baru akan berdomisili didesa tangkit baru
wajib membuat pernyataan bersedia mematuhi Hukum Adat dan Peraturan yang
berlaku di Desa Tangkit Baru "
About Cucu Fetta Fuang
Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.
Mengenai Saya
- Cucu Fetta Fuang
- jambi, Indonesia
- Cucu fetta fuang (asekku') berdarah bugis tulen, lahir dalam keluarga petani yang sederhana di sebuah Desa Tangkit Baru dimana tempatku itu mayoritas penduduknya suku bugis, saya menulis dan menyalin sejarah Desa Tangkit Baru dikarenakan saya mencintai kampung halamanku agar esok generasi yang akan datang dapat mengetahui sejarah berdirinya desa ini.
Tidak ada komentar: