Most Popular
This Week
ASAL USUL NAMA DESA TANGKIT BARU
Desa Tangkit Baru adalah nama yang baru setelah adanya pemekaran, Nama desa tangkit baru adalah jelmaan dari kampung baru RT 05 tangkit ya...
PONPES RAUDHATUL MUHAJIRIN
Hari itu, Kamis (10/10) siang, benar-benar menjadi hari bahagia bagi masyarakat Kampung Tangkit Baru Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muar...
Arsip Tangkit Baru
Pelantikan Kepala Desa Pertama Drs. H. Andi Sanisiyu (Puang Petta H.Dunni) Di Pondok Pesantren Raudlatul Muhajirin Oktober 1988 ...
TULI MARIO
Jenis Produksi : Dodol Nenas, Dodol Nenas Goreng Alamat : Jl. Syech Muh. Said I No.72 Rt 03 Rw 02 Desa Tangkit Baru, Kecamatan ...
CARA PEMBUATAN SELAI NANAS GORENG
Proses pertama dalam pembuatan selai nenas goreng adalah menyiapkan bahan-bahnya yaitu nenas, tepung terigu, gula, garam, air, mentega dan...
Baso Patolai tentang kesejahteraan masyarakat Desa Tangkit Baru
Baso Patolai bergegas menemui tiga kawannya. Satu soal penting yang selama ini terus menghantui sarjana peternakan itu akan jadi topik o...
LETAK, BATAS DAN LUAS DAERAH DESA TANGKIT BARU
http://tangkit-baru.4ulike.com Desa Tangkit Baru terletak disebelah timur kota jambi dengan jarank jauh 16 kilo meter dan lebih kura...
Tinjau Industri Kecil Pengolahan Nenas, MWA Ingin Berdayakan Potensi Rakyat
Geliat Proyek Kemakmuran Hijau kini telah menjalar ke banyak daerah di Indonesia. Salah satu lokasi yang menjadi lokasi proyek ...
PETA DESA TANGKIT BARU
Peta Desa Tangkit Baru Ringkasan
DAFTAR KEPALA DESA TANGKIT BARU
Desa Tangkit Baru semula hanya merupakan sebuah RT 5 Kampung Baru Tangkit, Kemudian diberi nama menjadi RT 5 Kampung Baru Tangkit dan t...
Popular Posts
Latest Stories
What is new?
Comments
What They says?
Latest News
PERATURAN DAN HUKUM ADAT DI BIDANG HANKAMNAS
Pasal 1 PERZINAHAN
Melakukan hubungan badaniah tanpa diikat oleh pernikahan secara agama.
(1). Perzinahan atas dasar suka sama suka
Antara bujang dan gadis.
Sanksi :
1.
memanggil wali yang bersangkutan untuk diberitahukan adar segera
menikahkan anaknya dan segala sesuatu biaya yang timbul atas pernikahan
itu ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan (berdasarkan dengan
kesepakatan kedua belah pihak).
2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar dari kampung (Desa tangkit baru)selam 2 tahun.
3.
Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan,
akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung
selama maksimum 2 tahun juga.
Antara janda dan duda.
Sanksi :
1. Dinikahkan
2. Setelah dinikahkan yang bersangkutan diusir keluar kampung (desa tangkit baru) selama maksimum 3 tahun.
3.
Siapapun di antara kedua belah pihak yang menentang dan membangkan,
akan dikenakan sanksi hukum adat yang sama yaitu diusir dari kampung
selama maksimum 3 tahun juga.
Antara laki-laki yang berkeluarga dengan pasangan selingkuhnya.
Sanksi :
1.
Laki-laki yang berkeluarga dengan gadis dinikahkan dan dikenakan sangsi
hukum adat di usir dari kampung selam maksimum 3 tahun.
2. Laki-laki
berkeluarga dengan perempuan berkeluarga dikenakan sanksi hukum adat di
usir dari kampung dalam waktu maksimum 5 tahun dan diserahkan kepada
pihak yang berwajib.
(2) Perzinahan atas dasar paksaan atau pemerkosaan.
Sanksi :
1. Pihak pemerkosa diusir dari kampung maksimum 7 tahun.
2. Diserahkan kepada pihak yang berwajip.
Pasal 2. Lesbian dan homo sexsual
Pencabulan antara laki-laki dengan laki-laki dan pencabulan antara perempuan dengan perempuan.
Sanksi :
1. Diusir dari kampung selam 7 tahun.
2. Diserahkan kepada pihak yang berwajib
Pasal 3. PERBUATAN CABUL
Perbuatan kepada perzinahan baik dalam bentuk tindakan maupun dalam bentuk ucapan.
Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka (Pacaran) atau berdua-duaan di tempat sepi yang besifat mencurigakan.
Sanksi :
1. Kedua belah pihak diwajibkan menasehati anaknya.
2. Diberi sanksi hukum adat dalam bentuk peringatan.
3. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama.
Perbuatan yang disasari pemaksaan pada salah satu pihak.
Sanksi :
1. Orang tua kedua belah pihak diwajibkan menasehati anaknya.
2. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama.
3. Diberi peringatan pertama oleh lembaga adat Desa Tangkit Baru.
Memakai pakaian seksi atau porno aksi yang menampakkan aurat atau
pakaian ketat yang tidak merubah bentuk badannya yang dapat mengundang
nafsu birahi lawan jenisnya.
Sanksi :
1. Dipanggil untuk dinasehati oleh lembaga adat dan membuat pernyataan tidak memakai lagi pakaian yang dimaksud.
2. Diberikan peringatan pertama di Desa Tangkit Baru.
Pasal 4. SILARIANG
Satu pasangan
laki-laki dan perempuan (belum menikah) malarikan diri secara
bersama-sama kesuatu tempat tanpa sepengetahuan orang tua/wali.
Melakukan pernikahan ditempat pelarian.
Sanksi :
Tidak dibolehkan bermukim dikampung/Desa Tangkit Baru selama maksimum 1 tahun.
Tidak melakukan pernikahan di tempat pelarian,
Sanksi :
1. Dinikahkan.
2. Dikenakan denda hukum adat berupa unag sebesar maksimum Rp.1.500.000,- Tunai.
3. Yang bersangkutan di beri peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
4. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru selama maksimum 3 tahun.
Pasal 5. MALLARIANG
Laki-laki yang membawa lari perempuan secara paksa dengan ancaman dan untuk tujuan tertentu.
Tidak melakukan pernikahan dalam pelarian
Sanksi :
1. Dinikahkan
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda adat berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- tunai.
3. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 7 tahun.
4. Diserahkan kepada pihak yang berwajip jika perempuan tidak kembali atau pihak perempuan berkeberatan.
Melakukan pernikaahan dalam pelarian.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda adat berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- tunai.
2. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 4 tahun.
3. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib jika pihak perempuan (Istrinya) berkeberatan.
Pasal 6. PEMBUNUHAN
Menghilangkan nyawa seseorang baik disengaja maupun tidak disengaja.
Pembunuhan berencana.
Sanksi : Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pembunuhan tidak berencana.
Sanksi :
1. Kasus yang bersangkutan di selesaikan dengan hukum adat.
2. Jika penyelesaian tidak dapat di tempuh dengan cara hukum adat maka bersangkutan kepada pihak yang berwajib.
Pembunuhan karena penganiayaan karena mempertahankan Agama, kehormatan, harga diri (SIRI) dan harta benda.
Sanksi :
1. Kasus tersebut bersangkutan diselesaikan dengan penyelesaian hukum adat.
2. Jika penyelesaian tidak dapat di tempuh dengan cara hukum adat maka bersangkutan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 7. PERKELAHIAN
Melakukan tindakan adu fisik antara kedua belah pihak baik menggunaka alat maupun tidak.
Perkelahian dengan mencederai/melukai lawan baik berat maupun ringan.
Sanksi:
1. Pihak yang bersalah menanggung semua biaya pengobatan yang di cederai sampai sembuh.
2. Yang bersangkutan membuat pernyataan damai yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
3. Yang bersangkutan di beri peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
4. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,- tunai
Perkelahian dengan mencederai lawan dan menyebabkan luka berat atau cacat seumur hidup.
Sanksi :
1. Pihak yang menceserai menanggung semua biaya pengobatan yang di cederai sampai sembuh.
2.
Pihak yang mencederai memberikan santunan hidup kepada yang di cederai
sesui dengan tingkat besar kecilnya cacat seumur hidup yang di alaminya.
3. Pihak yang mencederai dikenakan sanksi hukum adat denda berupa uang sebesar Rp.500.000,- tunai.
4. Pihak yang mencederai di berikan peringatan ketiga( terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
Perkelahian dengan tidak mencederai atau tidak melukai lawan.
Sanksi :
1. Kedua belah pihak diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Kedua belah pihak di kenakan sanksi berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,- tunai.
3. Kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.
Orang tuia terlibat dalam perkelahian anak dengan melakukan pemukulan kepada pihak lain/lawan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan di beri peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Kedua belah pihak dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- tunai
3. Kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.
Pasal 8. PENCURIAN
Mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Pencurian ringan, mengambil barang yang nilainya kecil dan kurang berharga.
Sanksi :
1. Memanggil yang bersangkutan beserta orang tuanya untuk diberi nasehat Oleh lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai
4. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
Pencurian berat (Misalnya perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor,
surat-surat berharga, komiditi pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, hasil industri, toko dan usaha-usaha lainnya).
Sanksi :
1. Mengembalikan seluruh barang-barang curiannya atau senilai dengan barang yang dicuri kepada pemiliknya.
2. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.000.000,-tunai
3. Diusir dari Desa Tangkit Baru maksimum 3 tahun lamanya.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 9. PERAMPOKAN
Mengambil hak orang lain secara paksa.
Perampokan dengan melukai pihak yang dirampok.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 20 tahun.
Perampokan dengan tidak melukai yang dirampok.
Sanksi :
1. Mngembalikan seluruh barang-baranag yang dirampoknya atau senilai harga barang yang dirampoknya.
2. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 10. PEMERASAN
Mengambil hak orang lain dengan macam ancaman atau tekanan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan di berikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.500.000,-tunai.
3. Mngembalikan seluruh barang-baranag yang diperasnya atau senilai harga barang yang diperasnya.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 11. PERJUDIAN
perjudian dengan taruhan uang
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Perjudian dengan taruhan barang (makanan)
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dilarang menjual togel di wilayah Desa Tangkit Baru.
( Barang siapa yang melanggar larangan berarti adalah pelanggaran )
Pasal 12. MINUMAN KERAS (MIRAS)
Minuman yang dapat
memabukkan dengan mempengaruhi kerja sistem syaraf dan menghilangkan
kesadaran dan menghilangkan kesadaran seseorang.
Memakai/pengguna minuman keras
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.250.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Menjual minuman keras
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Pasal 13. NARKOBA (NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF)
Zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis
maupun semi sintesisi yang apa bila dikomsumsi atau digunakan oleh
manusia dapat menyebabkan menurun atau hilangnya kesadaran.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Penjual/pengedar Narkoba.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.500.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
5. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru.
Pasal 14. PENIPUAN
Merugikan orang lain dengan perbuatab curang atau tipu muslihat dalam bentuk apapun.
Penipuan ringan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
4. Mengembalikan seluruh barang-barang tipuannya atau senilai barang tipuannya kepada pemiliknya.
Penipuan berat.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.500.000,-tunai.
4. Mengembalikan seluruh barang-barang tipuannya atau senilai barang tipuannya kepada orang yang ditipunya (pemiliknya.
5. Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru maksimum 2 tahun lamanya.
Pasal 15. BERMUSUH MUSUHAN
Perbuatan yang menyebabkan putusnya silaturahmi karena pihak satu
dengan yang lain menyimpan amarah/dendam baik perorangan, keluarga
maupun kelompok yang dapat menimbulkan perkelahian atau kontak fisik.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Kedua belah pihak membuat pernyataan perdamaian dihadapan Lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
3. Kedua Belah pihak di kenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
Pasal 16. MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP/PENCEMARAN LINGKUNGAN.
Perbuatan yang dilakukan baik sengaja atau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran lingkungan.
Membakar lahan/kebun sehingga menimbulkan kebakaran yang bersekala luas yang merugikan pihak lain.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan mengganti kerugian lahan orang yang terbakar.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
4.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar
Rp.500.000,- satu penanggung jawab apabila dilakukan secara
berkelompok.
Menjadi sumber awal kebakaran yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Sanksi :
Yang bersangkutan didamaikan oleh Lembaga Adat Desa Tangkit Baru guna mengambil kesepakatan kedua belah pihak.
Menangkap ikan dengan Tuba yang bukan milik pribadi.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
3. Yang bersangkutan surat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Membuang limbah/dampah dan kotoran atau sejenisnya pada lahan orang
lain, parit kongsi atau saluran air yang dapat menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Menggunakan pestisida atau sejenisnya yang dapat merugikan orang lain (Ternak, Ikan, Tanaman, dan Manusia).
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan atas akibat perbuatannya tersebut.
Setiap pembuatan WC yang tidak mempunyai septic tank/bak pembuangan
yang tertutup dan tidak ditanah sendiri yang dapat merugikan tetangga.
Sanksi :
1.
Yang bersangkutan memindahkan WCnya/membuat septic tank ditanah milik
sendiri sehingga tidak menimbulkan gangguan kepada tetangga.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Mencemari lingkungan baiok udara maupun darat.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberi peringatan pertama dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama.
Bagi pengusaha/masyarakat yang emndirikan usaha ditempat pemukiman dan
tidak memiliki surat persetujuan yang ditanda tangani oleh tetangga
atau masyarakat yang berpotensi terkena dampak pencemaran dan gangguan.
Sanksi :
Yang bersangkutan memindahkan usahanya ketempat yang tidak menimbulkan dampak pencemaran dan merugikan tetangga.
Pasal 17. MELINDUNGI ORANG JAHAT
Menampung, melindungi dan tidak melaporkan tamu yang datang kerumah dengan tujuan melindungi kejahatan.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.500.000,-tunai.
4. Tamu yang dilindunginya atau yang di tampungnya diusir atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 18 . BEKERJA SAMA DALAM KEJAHATAN
Kerja sama dalam pencurian.
Sanksi :
Mengacu kepada sanksi kasus pencurian.
Bekerja sama dalam perampokan.
Sanksi :
Mengacu kepada sanksi perampokan.
Bekerja sama dalam kegiatan yang bersifat merugikan masyarakat atau kepentingan pemerintahan desa.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-tunai.
4. Yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
5.
Yang bersangkutan diusir dari kampung/Desa Tangkit Baru dengan catatan
lamanya pengusiran tersebut berdasarkan dengan kejahatan yang terkait.
Pasal 19. BINATANG PELIHARAAN.
Binatang yang dipelihara dengan tujuan ekonomi/peternakan atau tujuan lainnya yang berpotensi merugikan pihak lain.
Binatang peliharaan yang menggigit atau menyebabkan penyakit yang tidak divaksinasi dan tidak dikandangkan.
Sanksi :
1.
Pemilik binatang peliharaan wajib mengurung binatang tersebut untuk
penelitian medis, apabila terbukti posotif mengandung sumber penyakit
maka binatang tersebut harus dimusnahkan.
2. Pemilik binatang tersebut wajib membayar denda pengobatan kepada korban gigitan/cakaran sampai sembuh.
3.
Apabila korban gigitan/cakaran meninggal dunia, maka pemilik bitang
peliharaan tersebut membayar santunan sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
4. Pemilik binatang peliharaan tersebut dikenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp. 500.000,-tunai.
Binatang peliharaan yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain baik
secara langsung maupun secara tidak langsung (Menyebabkan kecelakaan,
memakan tanaman, mencemari lingkungan, memakan ternak dan mengganggu
lalu lintas).
Sanksi :
1. Binatang peliharaan yang tertabrak oleh kendaraan di jalan raya tidak berhak mendapat ganti rugi.
2. Pihak pengendara tidak berhak mendapat ganti rugi/biaya pengobatan apabila mendapat kecelakaan akibat binatang yang dimaksud.
3. Binatang peliharaan yang merusak barang orang lain wajib membayar ganti rugi senilai barang yang dirusak.
4. pemilik binatang peliharaan dikenakan sanksi hukum denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.100.000,-tunai.
5. Pemilik binatang peliharaan yang dimaksud diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
6. Pemilik binatang peliharaan membuat pernyataan bahwa binatang peliharaannya tidak akan dilepaskan.
Pasal 20. LALU LINTAS
Pemakaian kendaraan bermotor, sepeda, atau pejalan kaki.
Menabrak pejalan kaki dan menyebabkan kematian.
Sanksi :
1. Kasus yang bersangkutan Diselesaikan secara hukum adat.
2. Bagi penabrak wajib membayar santunan kepada yang di tabrak sesui dengan kesepakatan kedua belah pihak.
3. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Menabrak pejalan kaki yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat.
Sanksi :
1. Kasus yang bersangkutan Diselesaikan secara hukum adat.
2. Penabrak diwajibkan menanggung biaya pengobatan pada pihak yang ditabrak sampai sembuh.
Tabrakan antar kendaraan (Sepeda, motor, dan mobil)
Sanksi :
1. Kasusnya diselesaikan oleh lembaga Adat Desa Tangkit Baru.
2. Bagi yang bersalah diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang di timbulkan.
3. Penyelesaian mengacu kepada undang-undang lalu lintas.
4. Kedua belah pihak diserahkan kepada pihak yang berwajib agar diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Anak-anak yang bermain dijalan raya tanpa pengawasan orang tua yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi :
1. Bagi pengendara diwajibkan membayar biaya pengobatan anak yang di tabraknya sampai sembuh.
2.
Bagi orang tua atau pihalk yang bertindak brutal amain hakim sendiri
kepada pihak pengendara(penabrak) dapat dipertimbangkan keringanan
hukumannya
Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi diatas 40KM/jam.
Sanksi :
1.
Yang bersangkutan diberikan peringatan pertama dari lembaga Adat Desa
Tangkit Baru bahwa senantiasa mematuhi rambu-rambu (Himbauan) yang
dipasang di pinggir jalan raya yang bertuliskan "MAX 40km/jam"
2.
Membuat pernyataan akan senantiasa mematuhi peraturan lalu
lintas/rambu-rambu atau himbauan dan tidak akan mengulangi kembali
perbuatan kendaraan berkecepatan tinggi.
Pasal 21. MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL DILUAR WILAYAH DESA.
Melakukan tindakan diluar wilayah desa yang dengan membawa aib bagi desa dan masyarakat Desa Tangkit Baru..
1. Segala perbuatan yang dilakukan diluar wilayah Desa Tangkit Baru yang bersifat kriminal.
Sanksi :
Segala akibat dan resiko yang timbul akibat perbuatan tersebut diu tanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
2. Semua jenis tindakan yang dilakukan diluar wilayah desa yang mengandung unsur kriminal.
Sanksi :
Sanksi
dan hukum adatnya sama dengan sanksi hukum adat perbuatan yang
dilakukan di dalam wilayah Desa Tangkit Baru, dalam hal ini disesuaikan
dengan pasal kejahatan yang terkait.
3. Menjual diri (PSK) dan berzinah ditempat pelacuran.
Sanksi :
Sanksi sama dengan sanksi hukum adat kepada pasal perzinahan.
4. Germo
Sanksi :
Sanksi hukum adatnya dijatuhkan dua kali lipat dari sanksi hukum adat pasal perzinahan.
5. Memicu atau menimbulkan kerusuhan/perkelahian.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2.
Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi
kembali perbuatan yang sama baik diluar maupun didalam wilayah Desa
Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
4. Segala akibat yang di timbulkan diwilayah desa atau perbuatan yang dimaksud ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
6. Melakukan pelecehan seksual/melecehkan harga diri orang lain diluar desa.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan diberikan peringatan kedua dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
2.
Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi
kembali perbuatan yang sama baik diluar maupun didalam wilayah Desa
Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
4. Segala akibat yang di timbulkan diwilayah desa atau perbuatan yang dimaksud ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Pasal 22. MELAKUKAN TINDAKAN ANARKIS
Segala bentuk tindakan yang mengundang unsur kekerasan, brutal, emosional yang dilakukan secara sendiri atau berkelompok.
Merusak fasilitas Negara/Desa
Sanksi :
1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.500.000,-per orang tunai.
4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Merusak milik orang lain.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.250.000,-per orang tunai.
4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri.
Sanksi :
1. Yang bersangkutan mengganti seluruh biaya kerusakan fasilitas yang dirusaknya.
2. Yang bersangkutan diberikan peringatan ketiga (terakhir) dari lembaga adat Desa Tangkit Baru.
3. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda hukum adat berupa uang sebesar Rp.100.000,-tunai.
4. Yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama.
Pasal 23. MERAKIT/MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT IZIN DARI KEPOLISIAN.
Sanksi :
Yang bersangkutan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.
About Cucu Fetta Fuang
Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.
Mengenai Saya
- Cucu Fetta Fuang
- jambi, Indonesia
- Cucu fetta fuang (asekku') berdarah bugis tulen, lahir dalam keluarga petani yang sederhana di sebuah Desa Tangkit Baru dimana tempatku itu mayoritas penduduknya suku bugis, saya menulis dan menyalin sejarah Desa Tangkit Baru dikarenakan saya mencintai kampung halamanku agar esok generasi yang akan datang dapat mengetahui sejarah berdirinya desa ini.
Tidak ada komentar: